Rabu, 01 April 2015

Pengantar Ibadah



A.      Pengertian Ibadah
Ibadah secara bahasa berarti : taat, tunduk, hina dan pengabdian. Berangkat dari arti Ibadah secara bahasa, Ibn Taymiyah mengartikan Ibadah sebagai puncak ketaatan dan ketundukan yang didalamnya terdapat unsur cinta (al-hubb).
Sedangkan menurut Muhammadiyah Ibadah adalah” Mendekatkan diri kepada Allah dengan melaksanakan segala perintah-Nya dan menjauhi segala larangan-Nya serta mengamalkan apa saja yang diperkenankan olehnya.” (Himpunan Putusan Tarjih, hlm.276)

B.       Pembagian Ibadah
Ditinjau dari segi ruang lingkupnya , Ibadah dibagi menjadi dua bagian:
  1. Ibadah Khashshah (Ibadah Khusus), yaitu Ibadah yang ketentuannya telah ditetapkan oleh nash, seperti : thaharah, shalat, zakat, dan semacamnya.
  2. Ibadah Ammah (Ibadah Umum), yaitu semua perbuatan baik yang dilakukan dengan niat karena Allah SWT semata, Misalnya : Berdakwah , melakukan amar ma’ruf nahi munkar di berbagai bidang, menuntut ilmu dll.

C.       Prinsip-prinsip Ibadah
Untuk memberikan pedoman Ibadah yang bersifat final, Islam memberikan prinsip-prinsip Ibadah sebagai berikut:
1.      Prinsip utama dalam Ibadah adalah hanya menyembah kepada Allah semata sebagai wujud hanya mengesakan Allah SWT (al-tawhid bi-llah). Hal ini didasarkan pada firman Allah SWT, yang berbunyi:
“Hanya kepadaMu kami menyembah dan hanya kepadaMu kami minta pertolongan.” (QS. Al-Fatihah 1:5)
2.      Tanpa Perantara. Hal ini didasarkan pada firman Allah SWT:
“Dan sungguh benar benar Kami telah menciptakan manusia dan mengetahui apa yang dibisikan oleh jiwanya. Dan Kami sangat dekat dari pada urat lehernya.” (QS. Qaf 50:16)
3.      Harus ikhlas yakni murni hanya mengharap ridha Allah SWT. keikhlasan harus ada dalam seluruh ibadah, karena keikhlasan inilah jiwa dari ibadah. Tanpa keikhlasan, maka tidak mungkin ada ibadah yang sesungguhnya. Allah SWT berfirman.
“Dan tidaklah mereka diperintahkan kecuali hanya untuk beribadah kepada Allah dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya dalam (menjalankan) agama yang lurus.” (QS. Al-Bayyinah 98:5)
4.      Harus sesuai dengan tuntunan. Allah SWT berfirman:
“Barang siapa yang mengharapkan pertemuan dengan Tuhanny, maka hendaklah mengerjakan amal shaleh dan ia jangan mempersekutukan seorangpun dalam beribadah kepada Tuhannya.” (QS. Al-Kahfi 18:110)
5.      Seimbang antara unsur jasmani dengan rohani. Hal ini didasarkan pada firman Allah SWT:
“Dan carilah apa yang Allah berikan kepadamu berupa (kebahagiaan) negeri akhirat, namun jangan kamu lupa bahagiamu (nasibmu) dari (kenikmatan) dunia.” (QS. Al-Baqarah 2:201)
6.      Mudah dan meringankan. Allah SWT berfirman:
“Allah tidak membebani seorang manusia kecuali sesuai dengan kemampuannya.” (QS. Al-Baqarah 2:286)


DAFTAR PUSTAKA:
Jamaluddin, Syakir. (2013). Kuliah Fiqh Ibadah. Yogyakarta. LPPI UMY.




Tidak ada komentar:

Posting Komentar