Jumat, 03 April 2015

Pengertian Haid atau Menstruasi

Darah haid adalah darah yang keluar dari farji perempuan dalam keadaan sehat, bukan karena melahirkan anak ataupun pecahnya selaput dara.
Waktu Haid
Kebanyakan ulama berpendapat bahwa haid itu takkan terjadi sebelum anak perempuan mencapai umur 9 tahun. Jadi kalau dia melihat dari farjinya keluar darah, padahal umurnya belum mencapai 9 tahun, itu bukan darah haid, tapi darah penyakit.
Keluarnya darah ini biasanya berlangsung tiap bulan sekali sampai masa monopause. Dalam hal ini tak ada dalil yang menunjukkan adanya batas umur tertentu bagi terhentinya darah haid. Jadi sekalipun sudah tua, apabila masih melihat keluarnya darah dari farjinya, itupun masih tergolong darah haid. Tapi baiklah kita lihat bagaimana pendapat para ulama pada setiap madzhab.
Madzhab Maliki
Para ulama dalam Madzhab Maliki mengatakan, bila seorang gadis remaja antara umur 9-13 tahun telah mengeluarkan darah, maka hendaknya ia menanyakan hal itu kepada kakak-kakaknya yang telah dewasa dan lebih berpengalaman, apakah itu haid atau buka. Kalau mereka memastikan itu haid atau ragu-ragu, maka anggaplah itu darah haid. Tapi kalau mereka memastikan itu bukan darah haid, maka pendapat mereka patut diikuti, jadi itu bukan darah penyakit. Dan boleh juga menanyakan kepada seorang dokter yang berpengalaman dan terpercaya. Adapun darah yang keluar dari wanita yang umurnya lebih dari 13 sampai dengan 50 tahun, itu sudah pasti darah haid.
Kemudian darah yang keluar dari mereka yang berumur lebih dari 50 sampai 70 tahun, patut ditanyakan kepada  kaum wanita yang lain, dan pendapat mereka harus diikuti. Sedang yang ke luar dari wanita yang melebihi umur 70 tahun, dapat dipastikan itu bukan haid lagi, tapi darah istihadhah (yang akan kita bicarakan nanti). Dan begitu pula darah yang keluar dari gadis kecil yang belum mencapai umur 9 tahun.
Madzhab Hanafi
Darah yang keluar dari anak perempuan umur 9 tahun, adalah darah haid, demikian pendapat yang patut dipilih dari para ulama Madzhab Hanafi. Jadi ia wajib meninggalkan puasa dan shalat. Demikian seterusnya tiap bulan sampai tua di mana ia takkan berharap dapat haid lagi, yaitu jika telah mencapai umur 55 tahun menurut pendapat yang terpilih dalam madzhab ini. Artinya bagi wanita yang umurnya lebih dari 55 tahun tapi masih juga mengeluarkan darah, maka darah itu bukanlah darah haid, kecuali jika ternyata darah itu warnanya kuat, yakni hitam atau merah tua, barulah dapat dianggap darah haid.
Madzhab Hambali
Batas umur iyas, di mana wanita boleh menganggap diriwayatkan kedatangan haid lagi, adalah umur 50 tahun. Jadi kalau sesuadah itu ia masih juga melihat darah ke luar dari farjinya, itu tidak dianggap darah haid, sekalipun nampaknya darah yang kuat warnanya.


Madzhab Syafi’i
Tak ada batas akhir bagi umur haid wanita. Jadi haid itu kapan saja bisa datang selagi wanita itu masih hidup, sekalipun pada umumnya ia akan terhenti pada umur 62 tahun, yaitu yang umum disebut masa iyas (masa putus dari haid).
Sifat Darah Haid
Di antara sifat-sifta yang dapat dijadikan patokan bagi darah haid ialah, bahwa darah itu nampak hangus hampir berwarna hitam, berbau busuk.

Warna Darah Haid
Namun demikian ada warna-warna lain bagi darah haid, selain sifat umum yang dijadikan patokan tersebut. Di atas, warna-warna mana bisa disaksikan oleh wanita yang bersangkutan selama dalam haidnya, yang umumnya ada 6 macam, yaitu hitam, merah, kuning, keruh, hijau, dan kelabu.
Darah yang berwarna hitam atau merah, para ulama sepakat bahwa itu darah haid, berdasarkan hadits sebagai berikut:
“Dari ‘Urwah, dari Fatimah binti Abi Jahsy, bahwa ia mengeluarkan darah. Maka bersabarlah Nabi kepadanya: “ Kalau itu darah haid, maka warnanya kelihatan hitam. Bila demikian halnya, maka berhentilah kamu shalat. Tapi kalau tidak demikian, maka berwudhulah lalu shalat. Karena hanyalahgangguan otot.”
Menurut Asy-Syaukani, hadits di atas merupakan dalil bahwa warna hitam itu bisa dijadikan patokan dalam meneliti sifat darah. Artinya kalau darah itu berwarna hitam, itu darah haid. Sedang kalau berwarna lain, berarti istihadhah.
Adapun yang berwarna kuning, itu sebenarnya air yang nampak seperti nanah campur darah yang lebih kuat warna kuningnya.
Sedang yang keruh itu memang darah. Dan yang dimaksud ialah yang warnanya seperti air keruh. Kemudian yang kelabu, itupun darah juga yang warnanya seperti warna debu tanah. Dan mengenai kedua jenis darah ini pendapat para ulama berbeda-beda.
Menurut para ulama Hanafi dan Syafi’i, keduanya adalah darah haid bila ke luar masih dalam masa haid., yaitu 10 hari menurut Hanafi, atau 15 hari menurut Syafi’i.
Lain halnya pendapat Abu Yusuf. Ia mengatakn, bahwa yang keruh itu bukan haid kecuali bila ke luar sesudah keluarnya darah. Sementara itu Ibnu Hazm, Ats-Tsuari dan Al-Auza’i berpendapat, bahwa baik yang keruh maupun yang kuning kedua-duanya sama sekali bukan haid.
Adapun yang berwarna hijau, bila wanita itu biasa haid, maka yang benar itupun haid juga. Barangkali karena kekeliruan makanan. Tapi kalau yang dilihat hanya yang berwarna hijau itu saja, sedang ia tak pernah melihat warna yang lain, maka itu bukan haid.
Berapa Lamakah Berlangsungnya Darah Haid ke Luar?
Darah haid ke luar paling sedikit selama tiga hari tiga malam, sebanyak-banyaknya 15 hari dan yang sedangselama 5 hari. Dalam hal ini bukan berarti harus keluar terus-terusan tanpa ada hentinya selama masa-masa tersebut. Tapi bila darah terasa mulai keluar, sesudah itu reda, kemudian keluar lagi, maka semuanya dianggap haid.
Banyak hadits yang menjadi dasar dari ketentuan masa haid tersebut, di atas ialah:
“Dari Ar-Rabi’ bin Shabih, bahwa dia pernah mendengar Anas (sahabat Nabi saw.) mengatakan:” Haid tak lebih dari sepuluh hari.”
Dalam pada itu Syaikh Mahmud Khithab As-Subki mengatakan: “Tidak diragukan lagi, bahwa masa haid yang tiga atau sepuluh hari itu tidak dipersyaratkan keluarnya darah terus-menerus selama itu tanpa ada hentinya. Tapi yang penting darah itu keluar pada awal dan akhir masa haid. Bahkan kalau seorang wanita melihat dirinya mengeluarkan darah pada saat terbit fajar di hari sabtu umpamanya, dan darah itu terus-menerus keluar dan baru berhenti ketika terbenam matahari pada hari senin , itu bukanlah darah haid.
Kemudian dari ‘Utsman bin Abi Al-‘Ash ra, bahwa dia mengatakan:
“Bila wanita mengeluarkan haid lebih dari sepuluh hari , maka kedudukannya seperti wanita yang istihadhah. Dan wajib mandi lalu shalat.”
Masa Suci Antara Dua Haid
Masa suci antara dua haid minimal 15 hari, demikian menurut kebanyakan ulama, meski ada juga segolongan yang berpendapat hanya 13 hari saja.
Adapun masa suci yang terpanjang tidaklah ada batasnya. Karena kadang-kadang bisa mencapai lebih dari setahun, kecuali bagi wanita yang menderita istihadhah. Bagi dia haidnya dihitung sepuluh hari dan sucinya 15 hari. Sedang nifasnya dihitung 40 hari, sebagaimana akan kita terangkan nanti.
Dan hal ini, juga bagi wanita yang baru seklai itu mengalami haid . adapun bagi yang sudah pernah haid, hingga ia tahu berapa lama adatnya bila ia datang bulan, dan ternyata kali ini haidnya atau nifasnya lebi dari biasanya melebihi amsa haid atau nifas yang terpanjang, maka ia harus berpegang pada kebiasaannya. Dan selebihnya dianggap istihadhah.
Larangan Bagi Orang yang Sedang Haid
Bagi wanita yang sedang haid, ia tidak diperbolehkan melakukan shalat, puasa, masuk masjid, membaca dan meyentuh Al-Qur’an, thawaf keliling Ka’bah dan bersetubuh. Di samping itu haid merupakan salah satu tanda telah baligh (dewasa) nya seorang remaja puteri.
Sebab Haid
Adapun sebab haid terjadinya haid adalah karena fitrah atau pembawaan belaka yang dianugerahkan Allah Ta’ala kepada kaum wanita anak cucu Adam sebagai cobaan, apakah dengan itu mereka tetap patuh kepadaNya hingga berhak mendapat pahala dari-Nya atau tidak. Demikian sebagaimana dapat kita baca dalam sebuah hadits riwayat ‘Aisyah ra., bahwa Nabi Saw, pernah mengatakan tentang haid:
“sebenarnya ini adalah hal yang telah menjadiketetapan Allah atas puteri-puteri Nabi Adam.”
Persetubuhan yang Dilakukan Setelah Berhentinya Darah Haid
Syaikh Mahmud Khithab As-subki mengatakan, bahwa menurut kebanyakan para ulama (Jumhur) persetubuhan yang dilakukan sehabis berhentinya darah haid sebelum mandi adalah haram, sekalipun berhentinya itu pada akhir masa haid yang terpanjang. Karena Allah Ta’ala berfirman:
“Dan janganlah kamu (hai laki-laki) mendekati mereka (kaum wanita) sebelum mereka suci.”
Maksudnya sebelum mereka mandi.
Tapi lain lagi pendapat para ulama Hanafi. Mereka mengatakan “Bila haid itu telah melewati batas maksimal dari masa haid yang terpanjang, yaitu 10 hari, maka boleh saja bersetubuh, sekalipun darah belum berhenti keluar, atau sudah berhenti tapi belum mandi. Mnamun lebih disukai (mustahab) bila persetubuhan dilakukan sesudah mandi.”
Dan kata mereka pula,”Sedang kalau darah itu berhenti pada akhir masa haid yang biasa dialami tiap bulannya, sebelum melampaui batas maksimal masa haid tersebutdi atas, maka tetap tidak halal bersetubuh sebelum mandi, atau bertayamum manakala tidak ada air.......”
Hanya lebih hati-hatinya memang harus menghindari persetubuhan bagi wanita yang baru saja habis haidnya sebelum mandi, sekalipun darah itu baru berhenti pada akhir masa haid yang terpanjang. Hal itu karena hati-hati terhadap larangan adalah lebih baik dari pada memanfaatkan keizinan.

DAFTAR PUSTAKA:
Pengarang       : Ibrahim Muhammad Al-Jamal
Penerjemah     : Anshori Umar Sitanggal
Judul Buku      : Fiqih Wanita
Judul Asli        : Fiqhul Mari’ah Al-Muslimah
Penerbit           : CV. ASY-SYIFA’ Semarang

Tidak ada komentar:

Posting Komentar