A. Pengertian Ibadah
Ibadah secara bahasa berarti : taat,
tunduk, hina dan pengabdian. Berangkat dari arti Ibadah secara bahasa, Ibn
Taymiyah mengartikan Ibadah sebagai puncak ketaatan dan ketundukan yang
didalamnya terdapat unsur cinta (al-hubb).
Sedangkan
menurut Muhammadiyah Ibadah adalah” Mendekatkan diri kepada Allah dengan
melaksanakan segala perintah-Nya dan menjauhi segala larangan-Nya serta
mengamalkan apa saja yang diperkenankan olehnya.” (Himpunan Putusan Tarjih,
hlm.276)
B. Pembagian Ibadah
Ditinjau
dari segi ruang lingkupnya , Ibadah dibagi menjadi dua bagian:
- Ibadah Khashshah (Ibadah Khusus), yaitu Ibadah yang ketentuannya telah ditetapkan oleh nash, seperti : thaharah, shalat, zakat, dan semacamnya.
- Ibadah Ammah (Ibadah Umum), yaitu semua perbuatan baik yang dilakukan dengan niat karena Allah SWT semata, Misalnya : Berdakwah , melakukan amar ma’ruf nahi munkar di berbagai bidang, menuntut ilmu dll.
C.
Prinsip-prinsip Ibadah
Untuk memberikan pedoman Ibadah yang bersifat
final, Islam memberikan prinsip-prinsip Ibadah sebagai berikut:
1.
Prinsip utama dalam Ibadah adalah hanya menyembah kepada Allah semata
sebagai wujud hanya mengesakan Allah SWT (al-tawhid bi-llah). Hal ini
didasarkan pada firman Allah SWT, yang berbunyi:
“Hanya kepadaMu kami menyembah dan hanya kepadaMu
kami minta pertolongan.” (QS.
Al-Fatihah 1:5)
2.
Tanpa Perantara. Hal ini didasarkan pada firman Allah SWT:
“Dan sungguh benar benar Kami telah menciptakan
manusia dan mengetahui apa yang dibisikan oleh jiwanya. Dan Kami sangat dekat
dari pada urat lehernya.” (QS.
Qaf 50:16)
3.
Harus ikhlas yakni murni hanya mengharap ridha Allah SWT. keikhlasan harus
ada dalam seluruh ibadah, karena keikhlasan inilah jiwa dari ibadah. Tanpa
keikhlasan, maka tidak mungkin ada ibadah yang sesungguhnya. Allah SWT
berfirman.
“Dan tidaklah mereka diperintahkan kecuali hanya
untuk beribadah kepada Allah dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya dalam
(menjalankan) agama yang lurus.”
(QS. Al-Bayyinah 98:5)
4.
Harus sesuai dengan tuntunan. Allah SWT berfirman:
“Barang siapa yang mengharapkan pertemuan dengan
Tuhanny, maka hendaklah mengerjakan amal shaleh dan ia jangan mempersekutukan
seorangpun dalam beribadah kepada Tuhannya.” (QS. Al-Kahfi 18:110)
5.
Seimbang antara unsur jasmani dengan rohani. Hal ini didasarkan pada firman
Allah SWT:
“Dan carilah apa yang Allah berikan kepadamu
berupa (kebahagiaan) negeri akhirat, namun jangan kamu lupa bahagiamu (nasibmu)
dari (kenikmatan) dunia.” (QS.
Al-Baqarah 2:201)
6.
Mudah dan meringankan. Allah SWT berfirman:
“Allah tidak membebani seorang manusia kecuali
sesuai dengan kemampuannya.” (QS.
Al-Baqarah 2:286)
DAFTAR PUSTAKA:
Jamaluddin, Syakir. (2013). Kuliah Fiqh Ibadah.
Yogyakarta. LPPI UMY.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar