Darah haid adalah darah yang keluar
dari farji perempuan dalam keadaan sehat, bukan karena melahirkan anak ataupun
pecahnya selaput dara.
Waktu Haid
Kebanyakan ulama berpendapat bahwa
haid itu takkan terjadi sebelum anak perempuan mencapai umur 9 tahun. Jadi
kalau dia melihat dari farjinya keluar darah, padahal umurnya belum mencapai 9
tahun, itu bukan darah haid, tapi darah penyakit.
Keluarnya darah ini biasanya berlangsung tiap
bulan sekali sampai masa monopause. Dalam hal ini tak ada dalil yang menunjukkan
adanya batas umur tertentu bagi terhentinya darah haid. Jadi sekalipun sudah
tua, apabila masih melihat keluarnya darah dari farjinya, itupun masih
tergolong darah haid. Tapi baiklah kita lihat bagaimana pendapat para ulama
pada setiap madzhab.
Madzhab Maliki
Para ulama dalam Madzhab Maliki
mengatakan, bila seorang gadis remaja antara umur 9-13 tahun telah mengeluarkan
darah, maka hendaknya ia menanyakan hal itu kepada kakak-kakaknya yang telah
dewasa dan lebih berpengalaman, apakah itu haid atau buka. Kalau mereka
memastikan itu haid atau ragu-ragu, maka anggaplah itu darah haid. Tapi kalau
mereka memastikan itu bukan darah haid, maka pendapat mereka patut diikuti,
jadi itu bukan darah penyakit. Dan boleh juga menanyakan kepada seorang dokter yang
berpengalaman dan terpercaya. Adapun darah yang keluar dari wanita yang umurnya
lebih dari 13 sampai dengan 50 tahun, itu sudah pasti darah haid.
Kemudian darah yang keluar dari mereka
yang berumur lebih dari 50 sampai 70 tahun, patut ditanyakan kepada kaum wanita yang lain, dan pendapat mereka
harus diikuti. Sedang yang ke luar dari wanita yang melebihi umur 70 tahun,
dapat dipastikan itu bukan haid lagi, tapi darah istihadhah (yang akan kita
bicarakan nanti). Dan begitu pula darah yang keluar dari gadis kecil yang belum
mencapai umur 9 tahun.
Madzhab Hanafi
Darah yang keluar dari anak perempuan
umur 9 tahun, adalah darah haid, demikian pendapat yang patut dipilih dari para
ulama Madzhab Hanafi. Jadi ia wajib meninggalkan puasa dan shalat. Demikian
seterusnya tiap bulan sampai tua di mana ia takkan berharap dapat haid lagi,
yaitu jika telah mencapai umur 55 tahun menurut pendapat yang terpilih dalam
madzhab ini. Artinya bagi wanita yang umurnya lebih dari 55 tahun tapi masih
juga mengeluarkan darah, maka darah itu bukanlah darah haid, kecuali jika
ternyata darah itu warnanya kuat, yakni hitam atau merah tua, barulah dapat
dianggap darah haid.
Madzhab Hambali
Batas umur iyas, di mana wanita boleh
menganggap diriwayatkan kedatangan haid lagi, adalah umur 50 tahun. Jadi kalau
sesuadah itu ia masih juga melihat darah ke luar dari farjinya, itu tidak
dianggap darah haid, sekalipun nampaknya darah yang kuat warnanya.
Madzhab Syafi’i
Tak ada batas akhir bagi umur haid
wanita. Jadi haid itu kapan saja bisa datang selagi wanita itu masih hidup,
sekalipun pada umumnya ia akan terhenti pada umur 62 tahun, yaitu yang umum
disebut masa iyas (masa putus dari haid).
Sifat Darah Haid
Di antara sifat-sifta yang dapat
dijadikan patokan bagi darah haid ialah, bahwa darah itu nampak hangus hampir
berwarna hitam, berbau busuk.
Warna Darah Haid
Namun demikian ada warna-warna lain
bagi darah haid, selain sifat umum yang dijadikan patokan tersebut. Di atas,
warna-warna mana bisa disaksikan oleh wanita yang bersangkutan selama dalam
haidnya, yang umumnya ada 6 macam, yaitu hitam, merah, kuning, keruh, hijau,
dan kelabu.
Darah yang berwarna hitam atau merah,
para ulama sepakat bahwa itu darah haid, berdasarkan hadits sebagai berikut:
“Dari ‘Urwah, dari Fatimah binti Abi Jahsy, bahwa
ia mengeluarkan darah. Maka bersabarlah Nabi kepadanya: “ Kalau itu darah haid,
maka warnanya kelihatan hitam. Bila demikian halnya, maka berhentilah kamu
shalat. Tapi kalau tidak demikian, maka berwudhulah lalu shalat. Karena
hanyalahgangguan otot.”
Menurut Asy-Syaukani, hadits di atas
merupakan dalil bahwa warna hitam itu bisa dijadikan patokan dalam meneliti
sifat darah. Artinya kalau darah itu berwarna hitam, itu darah haid. Sedang
kalau berwarna lain, berarti istihadhah.
Adapun yang berwarna kuning, itu sebenarnya air
yang nampak seperti nanah campur darah yang lebih kuat warna kuningnya.
Sedang yang keruh itu memang darah.
Dan yang dimaksud ialah yang warnanya seperti air keruh. Kemudian yang kelabu,
itupun darah juga yang warnanya seperti warna debu tanah. Dan mengenai kedua
jenis darah ini pendapat para ulama berbeda-beda.
Menurut para ulama Hanafi dan Syafi’i,
keduanya adalah darah haid bila ke luar masih dalam masa haid., yaitu 10 hari
menurut Hanafi, atau 15 hari menurut Syafi’i.
Lain halnya pendapat Abu Yusuf. Ia
mengatakn, bahwa yang keruh itu bukan haid kecuali bila ke luar sesudah
keluarnya darah. Sementara itu Ibnu Hazm, Ats-Tsuari dan Al-Auza’i berpendapat,
bahwa baik yang keruh maupun yang kuning kedua-duanya sama sekali bukan haid.
Adapun yang berwarna hijau, bila
wanita itu biasa haid, maka yang benar itupun haid juga. Barangkali karena
kekeliruan makanan. Tapi kalau yang dilihat hanya yang berwarna hijau itu saja,
sedang ia tak pernah melihat warna yang lain, maka itu bukan haid.
Berapa Lamakah Berlangsungnya Darah Haid ke Luar?
Darah haid ke luar paling sedikit
selama tiga hari tiga malam, sebanyak-banyaknya 15 hari dan yang sedangselama 5
hari. Dalam hal ini bukan berarti harus keluar terus-terusan tanpa ada hentinya
selama masa-masa tersebut. Tapi bila darah terasa mulai keluar, sesudah itu
reda, kemudian keluar lagi, maka semuanya dianggap haid.
Banyak hadits yang menjadi dasar dari
ketentuan masa haid tersebut, di atas ialah:
“Dari Ar-Rabi’ bin Shabih, bahwa dia pernah
mendengar Anas (sahabat Nabi saw.) mengatakan:” Haid tak lebih dari sepuluh
hari.”
Dalam pada itu Syaikh Mahmud Khithab
As-Subki mengatakan: “Tidak diragukan lagi, bahwa masa haid yang tiga atau
sepuluh hari itu tidak dipersyaratkan keluarnya darah terus-menerus selama itu
tanpa ada hentinya. Tapi yang penting darah itu keluar pada awal dan akhir masa
haid. Bahkan kalau seorang wanita melihat dirinya mengeluarkan darah pada saat
terbit fajar di hari sabtu umpamanya, dan darah itu terus-menerus keluar dan
baru berhenti ketika terbenam matahari pada hari senin , itu bukanlah darah
haid.
Kemudian dari ‘Utsman bin Abi Al-‘Ash
ra, bahwa dia mengatakan:
“Bila wanita mengeluarkan haid lebih dari sepuluh
hari , maka kedudukannya seperti wanita yang istihadhah. Dan wajib mandi lalu
shalat.”
Masa Suci Antara Dua Haid
Masa suci antara dua haid minimal 15
hari, demikian menurut kebanyakan ulama, meski ada juga segolongan yang
berpendapat hanya 13 hari saja.
Adapun masa suci yang terpanjang tidaklah ada
batasnya. Karena kadang-kadang bisa mencapai lebih dari setahun, kecuali bagi
wanita yang menderita istihadhah. Bagi dia haidnya dihitung sepuluh hari dan
sucinya 15 hari. Sedang nifasnya dihitung 40 hari, sebagaimana akan kita
terangkan nanti.
Dan hal ini, juga bagi wanita yang
baru seklai itu mengalami haid . adapun bagi yang sudah pernah haid, hingga ia
tahu berapa lama adatnya bila ia datang bulan, dan ternyata kali ini haidnya
atau nifasnya lebi dari biasanya melebihi amsa haid atau nifas yang terpanjang,
maka ia harus berpegang pada kebiasaannya. Dan selebihnya dianggap istihadhah.
Larangan Bagi Orang yang Sedang Haid
Bagi wanita yang sedang haid, ia tidak
diperbolehkan melakukan shalat, puasa, masuk masjid, membaca dan meyentuh
Al-Qur’an, thawaf keliling Ka’bah dan bersetubuh. Di samping itu haid merupakan
salah satu tanda telah baligh (dewasa) nya seorang remaja puteri.
Sebab Haid
Adapun sebab haid terjadinya haid
adalah karena fitrah atau pembawaan belaka yang dianugerahkan Allah Ta’ala
kepada kaum wanita anak cucu Adam sebagai cobaan, apakah dengan itu mereka
tetap patuh kepadaNya hingga berhak mendapat pahala dari-Nya atau tidak.
Demikian sebagaimana dapat kita baca dalam sebuah hadits riwayat ‘Aisyah ra.,
bahwa Nabi Saw, pernah mengatakan tentang haid:
“sebenarnya ini adalah hal yang telah
menjadiketetapan Allah atas puteri-puteri Nabi Adam.”
Persetubuhan yang Dilakukan Setelah Berhentinya
Darah Haid
Syaikh Mahmud Khithab As-subki
mengatakan, bahwa menurut kebanyakan para ulama (Jumhur) persetubuhan yang
dilakukan sehabis berhentinya darah haid sebelum mandi adalah haram, sekalipun
berhentinya itu pada akhir masa haid yang terpanjang. Karena Allah Ta’ala
berfirman:
“Dan janganlah kamu (hai laki-laki) mendekati
mereka (kaum wanita) sebelum mereka suci.”
Maksudnya sebelum mereka mandi.
Tapi lain lagi pendapat para ulama
Hanafi. Mereka mengatakan “Bila haid itu telah melewati batas maksimal dari
masa haid yang terpanjang, yaitu 10 hari, maka boleh saja bersetubuh, sekalipun
darah belum berhenti keluar, atau sudah berhenti tapi belum mandi. Mnamun lebih
disukai (mustahab) bila persetubuhan dilakukan sesudah mandi.”
Dan kata mereka pula,”Sedang kalau
darah itu berhenti pada akhir masa haid yang biasa dialami tiap bulannya,
sebelum melampaui batas maksimal masa haid tersebutdi atas, maka tetap tidak
halal bersetubuh sebelum mandi, atau bertayamum manakala tidak ada air.......”
Hanya lebih hati-hatinya memang harus
menghindari persetubuhan bagi wanita yang baru saja habis haidnya sebelum
mandi, sekalipun darah itu baru berhenti pada akhir masa haid yang terpanjang.
Hal itu karena hati-hati terhadap larangan adalah lebih baik dari pada
memanfaatkan keizinan.
DAFTAR PUSTAKA:
Pengarang :
Ibrahim Muhammad Al-Jamal
Penerjemah :
Anshori Umar Sitanggal
Judul Buku :
Fiqih Wanita
Judul Asli :
Fiqhul Mari’ah Al-Muslimah
Penerbit :
CV. ASY-SYIFA’ Semarang
Tidak ada komentar:
Posting Komentar